Selasa, 29 November 2022, 04:08:00 | Dibaca: 454
Medan 29.11.22
Tim Pembinaan Samsat Medan Utara Provinsi Sumatera Utara melaksanakan program kerja sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Kecamatan Medan Helvetia, dalam hal ini Camat Medan Helvetia Putera Ramadan, S.STP dalam kata sambutannya menghimbau kepada warga kecamatan medan helvetia untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sehingga kendaraannya tidak dihapus dari daftar registrasi identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam paparan materi Kepala Seksi Penindakan dan Penetapan Dispenda Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, hanya terdapat 2.055.450 kendaraan yang tertib membayar pajak atau dengan tax ratio 30.03% dan kendaraan yang tidak bayar pajak sebanyak 4.789.119 unit atau sebanyak 69.96%. tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat kecamatan medan helvetia diminta tertib dan mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mengingat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, pasal 74 ayat 2 huruf (b) menerangkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK dapat di hapus dari daftar registrasi Identifikasi kendaraan bermotor. (Ldf)