Profil

GAMBARAN UMUM


GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN MEDAN HELVETIA

Kecamatan Medan Helvetia adalah salah 1 dari 21 kecamatan yang berada di Wilayah Kota Medan memiliki luas ± 1.156.147 Ha dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Medan Sunggal.
Sebelum menjadi kecamatan defenitif terlebih dahulu  melalui proses Kecamatan Perwakilan. Sesuai dengan Keputusan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 138/402/K/1991 tanggal 5 Februari 1991 adalah tentang pembentukan Perwakilan Kecamatan Medan Helvetia dan Keputusan Walikota Medan Nomor 138/595/SK/1991 tanggal 20 Meret 1991 Tentang perubahan nama Perwakilan Kecamatan Medan Helvetia menjadi Kecamatan Medan Helvetia, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding di Wilayah Kabutapen Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Kecamatan Medan Helvetia yang diresmikan pada tanggal 31 Oktober 1991 yang terdiri atas 7 (tujuh) Kelurahan yaitu :

  1. Kelurahan Helvetia,
  2. Kelurahan Helvetia Tengah,
  3. Kelurahan Helvetia Timur,
  4. Kelurahan Dwi Kora,
  5. Kelurahan Cinta Damai,
  6. Kelurahan Tanjung Gusta dan
  7. Kelurahan Sei Sikambing C-II.

Adapun kantornya telah menempati bangunan permanen yang terletak di Jalan Beringin X No 2 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia dengan luas tanah ± 1.800 m2 dan luas bangunan 375 m2 dan dibangun atas bantuan partisipasi pihak ketiga/masyarakat yang diresmikan pemakaiannya pada tanggal 04 Juni 1992.